BERITA ONLINE

-

Benarkah Fungsi RT/RW Cuma Perkara Adminduk?

MENYEBUT rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW) sebenarnya sama saja membicarakan kehidupan sehari-hari sebagian besar warga Indonesia di seputar wilayah pemukiman.

Kalau pun seseorang tidak aktif di komunitas lingkungan, minimal sebelum masuk rumah mesti melewati mulut gang atau gerbang yang dikelola RT/RW.

Terdapat sejumlah kecil komunitas saja dibanding keseluruhan populasi, yakni masyarakat adat dan warga yang tinggal di sebagian hunian vertikal (apartartemen dan sejenisnya), yang tidak memiliki RT/RW.

Namun saking lekatnya dengan istilah RT/RW, sebagian warga menganggap keberadaan RT/RW sudah take it for granted, sudah dari sono-nya ada. Padahal RT/RW diformat dan diorganisasikan. Ada mekanisme pembentukannya yang melibatkan warga dan diakui pemerintah. Ada orang-orang atau SDM setempat yang mengisinya dan punya tugas pokok organisasi (tupoksi).

Ada mekanisme pembentukannya yang melibatkan warga dan diakui pemerintah. Ada orang-orang atau SDM setempat yang mengisinya dan punya tugas pokok organisasi (tupoksi).

Tanpa ada warga yang mau secara sukarela dipilih menjadi ketua atau pengurus RT/RW, ya tentu tidak akan pernah ada organisasi ini. Tetapi benarkah fungsi RT/RW dalam praktik cuma perkara teknis administrasi kependudukan (adminduk) semata, sehingga katakanlah tidak perlu ada?

Selayang pandang sejarah RT/RW

Menilik sejarahnya, organisasi RT/RW berasal dari peninggalan Jepang yang dulu bernama Tonarigumi (RT) dan Chokai (RW). Rohmat Kurnia dalam Buku Panduan RT dan RW (2019) menulis, Tonarigumi pertama kali diperkenalkan oleh Jepang pada tahun 1944 di pulau Jawa, yang dilanjutkan ke luar Jawa.

Setelah Jepang kalah dalam PD II dan meninggalkan Indonesia, sistem Tonarigumi tetap dipertahankan di Indonesia mengingat kepentingan dan manfaatnya. Namun, kegiatannya diubah dan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.